Tulisan 2 AKUTANSI INTERNASIONAL (Referensi Berdasarkan Realisasi)


Referensi Berdasarkan Realisasi

Jumat, 15 Maret 2013 | 03:01 WIB
Jakarta, Kompas - Rencana Bank Indonesia untuk membentuk referensi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS di pasar domestik semakin matang. Bank Indonesia sudah menentukan prinsip yang digunakan, yakni nilai tukar realisasi.
”Dengan demikian, nilai tukar yang dijadikan acuan sesuai transaksi yang digunakan bank,” kata Asisten Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/3).
Seluruh bank devisa akan terlibat dalam penentuan referensi itu. Pertimbangannya, tidak banyak bank yang bertransaksi mata uang rupiah-dollar AS dalam jumlah besar.
Nantinya, nilai tukar realisasi dari transaksi setiap bank devisa akan dikumpulkan. Kemudian, dihitung rata-ratanya sehingga didapatkan nilai rata-rata tertimbang. Angka ini mencerminkan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan sebaliknya, yang ada di pasar.
Data nilai tukar dikumpulkan hingga pukul 09.45 WIB, kemudian nilai tukar referensi untuk hari itu diterbitkan pukul 10.00.
Perry menyebutkan, sebelum referensi itu diberlakukan, Bank Indonesia masih harus menyiapkan sejumlah hal. Di antaranya peraturan Bank Indonesia yang menaungi penerapan referensi nilai tukar tersebut.
Jika referensi ini diberlakukan, BI yakin akan memengaruhi pergerakan non-delivery forward (NDF), yang selama ini digunakan sebagai acuan domestik. NDF ini dilakukan di Singapura.
Sementara itu, pengamat pasar keuangan Yanuar Rizky berpendapat, sebenarnya harus ada kombinasi model referensi, deregulasi, atau restrukturisasi pasar, dan penegakan hukum dalam penerapan kebijakan nilai tukar. Kombinasi tiga hal ini untuk menjamin bank hanya menggunakan referensi yang diupayakan BI.
”Kalau tidak, ada risiko bank bermain di dua kaki, yakni dua pasar berbeda, untuk mencari selisih nilai tukar di perdagangan hari itu,” kata Yanuar.
Pasalnya, selama ini ada persoalan mendasar mengenai struktur pasar uang, yakni formal antarbank, pasar yang melibatkan jasa pertukaran uang, bahkan ada yang mengacu ke NDF. Dengan demikian, saran Yanuar, harus ditegaskan agar uang beredar masuk ke pasar uang di bank.
Nilai tukar rupiah berdasarkan kurs tengah BI kemarin sebesar Rp 9.703 per dollar AS. (idr)


Opini :
Rencana yang akan diberlakukan Bank Indonesia untuk nilai tukar realisasi, merupakan rencana yang tepat. Namun kembali lagi yang menjadi hambatan ataupun kendala di Indonesia yakni, peraturan yang menangani penerapan nilai tukar tersebut haruslah jelas. Inilah yang menjadi tugas Bank Indonesia agar rencananya berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Seperti yang disebutkan pada artikel di atas, dengan tidak adanya peraturan yang jelas mengenai nilai tukar realisasi, akan timbul resiko-resiko yang nantinya akan merugikan pihak-pihak yang terlibat. Seperti yang telah ada menjadi persoalan mengenai struktur pasar uang. Jangan hanya menerapkannya saja, namun tidak diperhitungkan hal-hal yang terkait dan akan menimbulkan masalah untuk negara bangsa ini.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ARTIKEL 1 AKUTANSI INTERNASIONAL ( KETERLAMBATAN REKOMENDASI IMPOR PICU KRISIS BAWANG PUTIH )


Keterlambatan Rekomendasi Impor Picu Krisis Bawang Putih

Penulis : Eny Prihtiyani | Selasa, 12 Maret 2013 | 16:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Krisis pasokan bawang putih yang terjadi di pasaran adalah imbas keterlambatan penerbitan rekomendasi impor produk hortikuktura (RIPH). Hal itu terjadi karena ketergantungan pasokan bawang putih masih sangat tinggi. Untuk semester I, rekomendasi impor diputuskan sebanyak 160.000 ton.

Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, Selasa (12/3/2013), mengatakan memang ada keterlambatan penerbitan RIPH sehingga kegiatan importasi bawang putih terganggu. Keterlambatan tersebut disebabkan daftar importir terdaftar untuk pengimpor bawang putih terlambat masuk ke Kementerian Pertanian.
"Tidak hanya itu, jumlah importirnya juga melonjak. Tahun lalu hanya ada 70 importir yang mengajukan impor bawang putih, tetapi saat ini melonjak menjadi 130 lebih IT. Hal itu berdampak pada proses verifikasi," katanya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, sesuai dengan RIPH yang diputuskan Kementan, kuota impor bawang putih untuk semester I tahun ini sebanyak 160.000 ton.
"Saat ini sudah diterbitkan 16 surat persetujuan impor untuk bawang putih sebanyak 29.136 ton. Dalam proses masih ada 26 perusahaan untuk mendapatkan SPI sebanyak 35.274 ton bawang putih," paparnya.

Badan Pusat Statistik mencatat sepanjang tahun 2012, Indonesia mengimpor 415.000 ton bawang putih dari beberapa negara dengan nilai 242,3 juta dollar AS. Mayoritas bawang putih impor datang dari China yaitu sebanyak 410.100 ton dengan nilai 239,4 juta dollar AS.

Secara terpisah, Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia Bob Budiman mengatakan sinyalemen praktik kartel dalam perdagangan bawang putih patut ditindaklanjuti. "Kami menduga ada permainan kartel hampir mirip pembagian kuota daging," ungkapnya. 
 

Opini :
         Menurut saya, karena Indonesia masih sangat tergantung dengan produk impor, seharusnya pihak yang terkait sudah memperkirakan waktu proses verifikasi, karena sudah mengetahui banyaknya importir bawang putih yang ingin masuk di Indonesia. Sehingga tidak ada alasan untuk proses verifikasi tersebut, yang membuat telatnya penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura. Dan sebaiknya lebih meningkatkan kemampuan nasional dalam menyediakan bawang putih tersebut, dengan mempekerjakan para petani di Indonesia semaksimal mungkin sehingga tidak bergantung kembali pada produk-produk impor. Walaupun banyak kendala yang menghambat untuk terealisasi keinginan tersebut, seperti lahan yang berkurang dan teknologi untuk memproduksi bawang putih nasional dengan jumlah yang tercukupi. Inilah tugas pemerintah,khususnya kementerian perdagangan mengatasinya dengan dana yang dimiliki Indonesia dan para petani yang diberikan keahlian khusus sehingga Indonesia tidak perlu lagi untuk mengimpor bawang putih untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Self Assasesement dan GCG Bank Mega dan Bank Windu Kentjana


1.    Pelaksanaan GCG pada Bank Multicor (Bank Windu Kentjana) tahun 2010
Dalam menerapkan GCG, Bank Windu berupaya untuk membangun budaya perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency) dan kewajaran (fairness). Kelima prinsip tersebut senantiasa diterapkan dalam kegiatan bisnis dan pelaksanaan operasional Bank sehari-hari.
·         Keterbukaan (transparency) Kondisi keuangan secara komprehensif telah disampaikan dalam Laporan Keuangan. Bank Windu telah menginformasikan produk dan layanannya kepada masyarakat melalui beberapa sarana/media promosi seperti brosur, leaflet, dan papan pengumuman di seluruh jaringan kantor Bank Windu. Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerimaan dan Penanganan Pengaduan Nasabah, Bank Windu telah menyampaikan Laporan Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah secara triwulanan ke Bank Indonesia.
·         Akuntabilitas (accountability)
·         Pertanggungjawaban (responsibility)
·         Kemandirian (independency)
·         Kewajaran (fairness)

Empat prinsip yang lainnya tidak dijelaskan atau dijabarkan karena tidak tersedia atau tidak ada di dalam website.

Pelaksanaan GCG pada Bank Mega tahun 2010
       Bank Mega senantiasa meningkatkan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) atau GCG pada segala kegiatan usaha yang dilakukannya. Penerapan GCG di Bank Mega dilandaskan pada lima prinsip dasar, yakni transparansi (transparancy), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independence) dan kewajaran (fairness) yang penjabarannya sebagai berikut :
·      Transparansi (transparancy) Bank akan selalu menyediakan segala informasi penting yang material dan relevan bagi pemangku kepentingan dengan cara memberikan kemudahan akses atas informasi, menyediakan secara tepat waktu dan berusaha membuat informasi dalam bentuk yang mudah dimengerti dan dipahami. Informasi yang diberikan tidak hanya terbatas pada yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga informasi penting lainnya yang diperkirakan akan berguna untuk pengambilan keputusan bagi pemangku kepentingan.
Dalam hal ini informasi termasuk kedalam kategori rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi, maka informasi tersebut tidak dapat diberikan atau diungkapkan kepada pemangku kepentingan.
·      Akuntabilitas (accountability) Bank dikelola dengan cara yang benar, dapat terukur dan sesuai dengan kepentingan Bank tanpa mengabaikan kepentingan pemangku. Bank akan selalu mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar, sehingga diharapkan Bank akan memiliki akuntabilitas yang lebih baik dan pada akhirnya bisa mencapai kinerja yang lebih baik dan berkesinambungan.
·      Tanggung jawab (responsibility) Bank di dalam menjalankan usahanya selalu berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan serta melakukan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan dalam rangka memelihara kesinambungan usaha jangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai Good Corporate Citizen.
·      Independensi (independence) Bank dikelola dengan mengutamakan independensi dengan maksud untuk menghindari adanya dominasi dan intervensi dari pihak lain. Organ-organ Bank harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tanpa saling mendominasi serta bebas dari benturan kepentingan, bebas dari segala pengaruh atau tekanan sehingga pada akhirnya dapat dipastikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara obyektif.
·      Kewajaran (fairness) Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya harus memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan yang lainnya berdasarkan azas kewajaran dan kesetaraan. Bank juga memberikan kesempatan yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik dalam hal penerimaan karyawan dan karir.

2.    Self assessment Bank Multicor (Bank Windu Kentjana)

Score self assessment
2004.    -
2005.    -
2006.    -
2007.    -
2008.    -
2009.    2,28
2010.    2,05
2011.    2,7


Bank Windu merupakan bank hasil penggabungan (merger) antara PT Bank Multicor Tbk dan PT Bank WIndu Kentjana. Penggabungan tersebut secara legal dituangkan dalam Akta Merger No. 171 tanggal 28 November dan disetujui Gubernur Bank Indonesia No. 9/67/KEP/GBI/2007 tanggal 18 Desember 2007. Seluruh anggaran dasar bank diubah sesuai Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan nama Bank diubah menjadi PT Bank Windu Kentjana International, Tbk, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 172 tanggal 28 November 2007, mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- 00982.AH.01.02 tanggal 8 Januari 2008, dengan demikian tanggal 8 Januari 2008 merupakan tanggal efektif legal merger, yang sekaligus digunakan sebagai hari kelahiran PT Bank Windu Kentjana International, Tbk. Karena adanya penggabungan (merger) jadi score self assessment Bank Multicor (Bank Windu Kentjana Internasional, Tbk) dari tahun 2004 s/d 2008 tidak tersedia di dalam website.

Self assessment Bank Mega
Score self assessment
2004.    -
2005.    -
2006.    -
2007.    1,80
2008.    1,60
2009.    1,70
2010.    1,70
2011.    2,43

Untuk score self assessment Bank Mega tahun 2004 s/d 2006  tidak ada, karena tidak tersedia di dalam website.

Sumber :www.bankwindu.com
              www.bankmega.com
               google.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tahun 2013, Pelaksanaan CSR Akan Meningkat


JAKARTA, KOMPAS.com - Kekhawatiran banyak pihak akan menurunnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akibat munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas ditepis oleh La Tofi, Ketua Umum Forum CSR Kesejahteraan Sosial.

Dalam diskusi dengan wartawan bertajuk "Tren CSR 2013" di The Media Hotel, Jakarta, Rabu (5/12/2012), La Tofi menjelaskan, walaupun PP 47 Tahun 2011 memberikan kewenangan penuh kepada perusahaan untuk menganggarkan kegiatan CSR-nya berdasarkan kepatutan dan kewajaran, bukan berarti perusahaan akan melakukan sekadarnya.

"Banyak perusahaan di Indonesia telah mengintegrasikan CSR sebagai bagian dari strategi bisnisnya. Kalau mereka menginginkan perusahaannya berkembang, maka CSR juga mereka kembangkan," ujar La Tofi.

Apalagi sekarang, lanjut dia, di hampir semua daerah terbentuk Forum CSR dalam rangka transparansi kepada pemangku kepentingan, sehingga tidak ada celah untuk melakukan CSR sekadarnya.

"Pada tahun 2013, kita akan menyaksikan peningkatan dan kesemarakan dalam pelaksanaan CSR. Dalam kondisi apa pun, dunia usaha akan memilih survive dengan pendekatan CSR," ujar La Tofi.

La Tofi, yang juga pendiri The La Tofi School of CSR, menilai keberadaan Forum CSR di berbagai daerah telah menangkal upaya-upaya pemerasan oleh pihak-pihak tertentu yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan. Di dalam wadah komunikasi ini terdapat para pemangku kepentingan.

Sementara Forum CSR Kesejahteraan Sosial yang berdiri berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012, setelah dibentuk kepengurusan nasionalnya, akan dilanjutkan ke provinsi-provinsi dan kabupaten kota.

Walaupun ditujukan untuk menggandeng CSR dalam mengatasi masalah-masalah sosial, Forum CSR Kesejahteraan Sosial tidak bisa dihindari juga akan berhubungan hingga ke isu-isu lingkungan yang sedang menjadi konsentrasi perusahaan.

"Forum CSR Kesejahteraan Sosial dari tingkat pusat hingga daerah, tidak didesain untuk mengumpulkan dana dari perusahaan. Justru forum ini akan mendorong perusahaan melakukan praktik CSR dengan benar," kata La Tofi.

Kalaupun Forum CSR melakukan sinergi bagi para pemangku kepentingan yaitu perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, itu semata-mata sebagai kerja sama untuk proyek percepatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Direktur Sustainable Natural Resource Management A+CSR Indonesia, Wahyu Aris Darmono, juga menyebutkan, peningkatan pelaksanaan CSR di tahun mendatang adalah akibat kesadaran para pemimpin perusahaan terhadap perubahan iklim yang semakin meningkat.

"Mereka akan membawa perusahaannya menjadi green company, dan peduli pada komunitas. Perusahaan akan memperhatikan faktor lingkungan pada setiap aspek operasionalnya, dan sejauh mana memberikan dampak kesejahteraan bagi komunitas," tuturnya.

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/05/23221249/Tahun.2013..Pelaksanaan.CSR.Akan.Meningkat
Rabu, 5 Desember 2012 | 23:22 PM

Komentar untuk artikel : Dengan adanya peningkatan CSR di setiap perusahaan pada tahun 2013, tentunya akan berdampak positif, baik dari perusahaan maupun masyarakat. Semoga nantinya akan terwujudkan perusahaan-perusahaan yang tidak hanya untuk mencapai tujuan yaitu  memperoleh keuntungan namun dapat menciptakan lingkungan yang go green.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS