Referensi
Berdasarkan Realisasi
Jumat, 15 Maret 2013 | 03:01 WIB
Jakarta, Kompas - Rencana
Bank Indonesia untuk membentuk referensi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS
di pasar domestik semakin matang. Bank Indonesia sudah menentukan prinsip yang
digunakan, yakni nilai tukar realisasi.
”Dengan demikian, nilai tukar
yang dijadikan acuan sesuai transaksi yang digunakan bank,” kata Asisten
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/3).
Seluruh bank devisa akan
terlibat dalam penentuan referensi itu. Pertimbangannya, tidak banyak bank yang
bertransaksi mata uang rupiah-dollar AS dalam jumlah besar.
Nantinya, nilai tukar realisasi
dari transaksi setiap bank devisa akan dikumpulkan. Kemudian, dihitung
rata-ratanya sehingga didapatkan nilai rata-rata tertimbang. Angka ini
mencerminkan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan sebaliknya, yang ada di
pasar.
Data nilai tukar dikumpulkan
hingga pukul 09.45 WIB, kemudian nilai tukar referensi untuk hari itu
diterbitkan pukul 10.00.
Perry menyebutkan, sebelum
referensi itu diberlakukan, Bank Indonesia masih harus menyiapkan sejumlah hal.
Di antaranya peraturan Bank Indonesia yang menaungi penerapan referensi nilai
tukar tersebut.
Jika referensi ini diberlakukan,
BI yakin akan memengaruhi pergerakan non-delivery forward (NDF), yang selama
ini digunakan sebagai acuan domestik. NDF ini dilakukan di Singapura.
Sementara itu, pengamat pasar
keuangan Yanuar Rizky berpendapat, sebenarnya harus ada kombinasi model
referensi, deregulasi, atau restrukturisasi pasar, dan penegakan hukum dalam
penerapan kebijakan nilai tukar. Kombinasi tiga hal ini untuk menjamin bank
hanya menggunakan referensi yang diupayakan BI.
”Kalau tidak, ada risiko bank
bermain di dua kaki, yakni dua pasar berbeda, untuk mencari selisih nilai tukar
di perdagangan hari itu,” kata Yanuar.
Pasalnya, selama ini ada
persoalan mendasar mengenai struktur pasar uang, yakni formal antarbank, pasar
yang melibatkan jasa pertukaran uang, bahkan ada yang mengacu ke NDF. Dengan
demikian, saran Yanuar, harus ditegaskan agar uang beredar masuk ke pasar uang
di bank.
Nilai tukar rupiah berdasarkan
kurs tengah BI kemarin sebesar Rp 9.703 per dollar AS. (idr)
Opini
:
Rencana
yang akan diberlakukan Bank Indonesia untuk nilai tukar realisasi, merupakan
rencana yang tepat. Namun kembali lagi yang menjadi hambatan ataupun kendala di
Indonesia yakni, peraturan yang menangani penerapan nilai tukar tersebut
haruslah jelas. Inilah yang menjadi tugas Bank Indonesia agar rencananya
berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Seperti yang disebutkan
pada artikel di atas, dengan tidak adanya peraturan yang jelas mengenai nilai
tukar realisasi, akan timbul resiko-resiko yang nantinya akan merugikan
pihak-pihak yang terlibat. Seperti yang telah ada menjadi persoalan mengenai
struktur pasar uang. Jangan hanya menerapkannya saja, namun tidak diperhitungkan
hal-hal yang terkait dan akan menimbulkan masalah untuk negara bangsa ini.
0 komentar:
Posting Komentar