Tulisan 2 AKUTANSI INTERNASIONAL (Referensi Berdasarkan Realisasi)


Referensi Berdasarkan Realisasi

Jumat, 15 Maret 2013 | 03:01 WIB
Jakarta, Kompas - Rencana Bank Indonesia untuk membentuk referensi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS di pasar domestik semakin matang. Bank Indonesia sudah menentukan prinsip yang digunakan, yakni nilai tukar realisasi.
”Dengan demikian, nilai tukar yang dijadikan acuan sesuai transaksi yang digunakan bank,” kata Asisten Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/3).
Seluruh bank devisa akan terlibat dalam penentuan referensi itu. Pertimbangannya, tidak banyak bank yang bertransaksi mata uang rupiah-dollar AS dalam jumlah besar.
Nantinya, nilai tukar realisasi dari transaksi setiap bank devisa akan dikumpulkan. Kemudian, dihitung rata-ratanya sehingga didapatkan nilai rata-rata tertimbang. Angka ini mencerminkan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan sebaliknya, yang ada di pasar.
Data nilai tukar dikumpulkan hingga pukul 09.45 WIB, kemudian nilai tukar referensi untuk hari itu diterbitkan pukul 10.00.
Perry menyebutkan, sebelum referensi itu diberlakukan, Bank Indonesia masih harus menyiapkan sejumlah hal. Di antaranya peraturan Bank Indonesia yang menaungi penerapan referensi nilai tukar tersebut.
Jika referensi ini diberlakukan, BI yakin akan memengaruhi pergerakan non-delivery forward (NDF), yang selama ini digunakan sebagai acuan domestik. NDF ini dilakukan di Singapura.
Sementara itu, pengamat pasar keuangan Yanuar Rizky berpendapat, sebenarnya harus ada kombinasi model referensi, deregulasi, atau restrukturisasi pasar, dan penegakan hukum dalam penerapan kebijakan nilai tukar. Kombinasi tiga hal ini untuk menjamin bank hanya menggunakan referensi yang diupayakan BI.
”Kalau tidak, ada risiko bank bermain di dua kaki, yakni dua pasar berbeda, untuk mencari selisih nilai tukar di perdagangan hari itu,” kata Yanuar.
Pasalnya, selama ini ada persoalan mendasar mengenai struktur pasar uang, yakni formal antarbank, pasar yang melibatkan jasa pertukaran uang, bahkan ada yang mengacu ke NDF. Dengan demikian, saran Yanuar, harus ditegaskan agar uang beredar masuk ke pasar uang di bank.
Nilai tukar rupiah berdasarkan kurs tengah BI kemarin sebesar Rp 9.703 per dollar AS. (idr)


Opini :
Rencana yang akan diberlakukan Bank Indonesia untuk nilai tukar realisasi, merupakan rencana yang tepat. Namun kembali lagi yang menjadi hambatan ataupun kendala di Indonesia yakni, peraturan yang menangani penerapan nilai tukar tersebut haruslah jelas. Inilah yang menjadi tugas Bank Indonesia agar rencananya berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Seperti yang disebutkan pada artikel di atas, dengan tidak adanya peraturan yang jelas mengenai nilai tukar realisasi, akan timbul resiko-resiko yang nantinya akan merugikan pihak-pihak yang terlibat. Seperti yang telah ada menjadi persoalan mengenai struktur pasar uang. Jangan hanya menerapkannya saja, namun tidak diperhitungkan hal-hal yang terkait dan akan menimbulkan masalah untuk negara bangsa ini.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar