Tulisan 11 Akuntansi Internasional (Terkait Pajak Apple, Irlandia Membantah )


Terkait Pajak Apple, Irlandia Membantah
Jumat, 24 Mei 2013 | 16.18 WIB
LONDON, KOMPAS.com - Wakil Perdana Menteri Irlandia Eamon Gilmore membantah tuduhan Senat Amerika Serikat bahwa Apple berhasil menghindari pajak miliaran dollar karena kelonggaran sistem perpajakan di negaranya.
Sub Komisi Investigasi Senat dalam dalam laporannya hari Senin (20/05/13) mengatakan bahwa antara tahun 2009-2012 Apple menghindari pajak 44 miliar dollar AS yang seharusnya disetor ke Amerika Serikat. Apple menolak keras tuduhan Senat tersebut. CEO Apple, Tim Cook, pada Selasa (21/05/13) dijadwalkan menghadiri sidang Sub Komisi Investigasi yang dipimpin Senator Carl Levin dan Senator John McCain.
Dalam keterangannya kepada Televisi Irlandia (RTE) hari Selasa, Gilmore mengatakan sistem pajak korporasi di negaranya transparan, jelas dan berlaku untuk semua perusahaan. Gilmore juga mengutip penilaian Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) bahwa aturan pajak di negaranya sangat ketat.
"Persoalan (penyimpangan pajak) itu terjadi bukan karena sistem perpajakan Irlandia," kata Gilmore. Ia menambahkan, persoalan itu muncul karena celah hukum di negara-negara lain.

Gilmore, yang merangkap sebagai menteri luar negeri, berbicara di Brussels menjelang pertemuan para menteri luar negeri Uni Eropa. Dia mengatakan Irlandia mendukung upaya internasional untuk memperketat aturan perpajakan internasional.
Apple merupakan salah satu perusahaan multinasional yang belakangan ini menjadi sorotan di Amerika Serikat dan Inggris karena cara mereka menyiasati pajak korporasi dengan mendirikan anak perusahaan di berbagai negara. Senat Amerika sebelumnya sudah memanggil para petinggi Microsoft dan Hewlett Packard.

Sedangkan parlemen Inggris menuduh Google, Starbucks dan Amazon melakukan praktik-praktik perpajakan yang tidak etis. Ketua Komisi Akuntabilitas Publik Parlemen Inggris, Margaret Hodge, Kamis (16/05/2013) lalu menuduh Google berbuat jahat, licik dan tidak etis dalam urusan pajak.
Pajak rendah
Laporan Sub Komisi Senat itu menyebutkan bahwa Apple menyalurkan keuntungan bisnis internasionalnya kepada dua anak perusahaannya, Apple Operations International (AOI) dan Apple Sales International (ASI) yang didirikan di Irlandia.

Namun walaupun terdaftar di Irlandia, AOI sampai tahun lalu tidak mempunyai pegawai ataupun kantor di Irlandia. Hanya satu dari tiga direktur AOI berasal dari Irlandia dan semuat rapat perusahaan itu diadakan di Cupertino, California, markas besar Apple.

AOI juga tidak membayar pajak korporasi sama sekali dalam lima tahun berakhir, walaupun anak perusahaan itu menampung keuntungan sebesar 29,9 miliar dollar AS antara 2009-2012, atau 30% dari keuntungan bersih Apple di seluruh dunia.
Sementara ASI pada tahun 2011 membukukan keuntungan 22 miliar dollar AS namun hanya membayar pajak korporasi sebesar 10 juta dollar AS, atau sekitar 0.05%. Padahal tingkat pajak korporasi di Irlandia adalah 12,5%.
Menurut laporan tersebut, Irlandia pada tahun 1990-an menandatangani perjanjian khusus dengan Apple yang memungkinkan perusahaan itu membayar pajak korporasi kurang dari 2%.
Selain Apple, Google dan Facebook juga mendirikan anak perusahaan di Irlandia antara lain karena tingkat pajak korporasinya yang rendah. Sebagai perbandingan, tingkat pajak korporasi di inggris adalah 26%.
Saran :
Kasus seperti ini, memang sudah banyak terjadi. Itulah penyebabnya, peraturan perpajakan internasional yang belum ketat untuk mengendalikan permasalahan yang menyimpang agar tidak merugikan negara.  Dan seharusnya, bagian pajak lebih mengkontrol dan memberi peraturan dan sanksi terhadap  para pelanggar pajak khususnya yang berskala besar. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar