1. Pelaksanaan GCG pada Bank
Multicor (Bank Windu Kentjana) tahun 2010
Dalam menerapkan GCG, Bank Windu berupaya untuk
membangun budaya perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability),
pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency) dan kewajaran
(fairness). Kelima prinsip tersebut senantiasa diterapkan dalam kegiatan bisnis
dan pelaksanaan operasional Bank sehari-hari.
·
Keterbukaan (transparency) Kondisi keuangan secara komprehensif telah
disampaikan dalam Laporan Keuangan. Bank Windu telah menginformasikan produk
dan layanannya kepada masyarakat melalui beberapa sarana/media promosi seperti
brosur, leaflet, dan papan pengumuman di seluruh jaringan kantor Bank Windu.
Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerimaan dan Penanganan
Pengaduan Nasabah, Bank Windu telah menyampaikan Laporan Penanganan dan
Penyelesaian Pengaduan Nasabah secara triwulanan ke Bank Indonesia.
·
Akuntabilitas (accountability)
·
Pertanggungjawaban (responsibility)
·
Kemandirian (independency)
·
Kewajaran (fairness)
Empat prinsip yang lainnya tidak dijelaskan atau
dijabarkan karena tidak tersedia atau tidak ada di dalam website.
Pelaksanaan GCG pada Bank Mega tahun 2010
Bank Mega
senantiasa meningkatkan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance) atau GCG pada segala kegiatan usaha yang dilakukannya.
Penerapan GCG di Bank Mega dilandaskan pada lima prinsip dasar, yakni
transparansi (transparancy), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab
(responsibility), independensi (independence) dan kewajaran (fairness) yang
penjabarannya sebagai berikut :
· Transparansi
(transparancy) Bank akan selalu menyediakan segala informasi penting yang
material dan relevan bagi pemangku kepentingan dengan cara memberikan kemudahan
akses atas informasi, menyediakan secara tepat waktu dan berusaha membuat informasi
dalam bentuk yang mudah dimengerti dan dipahami. Informasi yang diberikan tidak
hanya terbatas pada yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan saja,
tetapi juga informasi penting lainnya yang diperkirakan akan berguna untuk
pengambilan keputusan bagi pemangku kepentingan.
Dalam hal ini informasi termasuk kedalam kategori
rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan
dan hak-hak pribadi, maka informasi tersebut tidak dapat diberikan atau
diungkapkan kepada pemangku kepentingan.
· Akuntabilitas
(accountability) Bank dikelola dengan cara yang benar, dapat terukur dan sesuai
dengan kepentingan Bank tanpa mengabaikan kepentingan pemangku. Bank akan
selalu mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar, sehingga
diharapkan Bank akan memiliki akuntabilitas yang lebih baik dan pada akhirnya
bisa mencapai kinerja yang lebih baik dan berkesinambungan.
· Tanggung jawab
(responsibility) Bank di dalam menjalankan usahanya selalu berpegang teguh pada
prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan atas peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan serta melakukan
tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan dalam rangka memelihara
kesinambungan usaha jangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai Good
Corporate Citizen.
· Independensi
(independence) Bank dikelola dengan mengutamakan independensi dengan maksud
untuk menghindari adanya dominasi dan intervensi dari pihak lain. Organ-organ
Bank harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan, tanpa saling mendominasi serta bebas dari
benturan kepentingan, bebas dari segala pengaruh atau tekanan sehingga pada
akhirnya dapat dipastikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara
obyektif.
· Kewajaran (fairness)
Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya harus memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan yang lainnya berdasarkan azas kewajaran
dan kesetaraan. Bank juga memberikan kesempatan yang sama tanpa membedakan
suku, agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik dalam hal penerimaan
karyawan dan karir.
2. Self assessment Bank Multicor
(Bank Windu Kentjana)
Score self assessment
2004. -
2005. -
2006. -
2007. -
2008. -
2009. 2,28
2010. 2,05
2011. 2,7
Bank Windu merupakan bank hasil penggabungan (merger)
antara PT Bank Multicor Tbk dan PT Bank WIndu Kentjana. Penggabungan tersebut
secara legal dituangkan dalam Akta Merger No. 171 tanggal 28 November dan
disetujui Gubernur Bank Indonesia No. 9/67/KEP/GBI/2007 tanggal 18 Desember
2007. Seluruh anggaran dasar bank diubah sesuai Undang-Undang No. 40/2007
tentang Perseroan Terbatas dan nama Bank diubah menjadi PT Bank Windu Kentjana
International, Tbk, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 172 tanggal 28 November
2007, mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
00982.AH.01.02 tanggal 8 Januari 2008, dengan demikian tanggal 8 Januari 2008
merupakan tanggal efektif legal merger, yang sekaligus digunakan sebagai hari
kelahiran PT Bank Windu Kentjana International, Tbk. Karena adanya penggabungan
(merger) jadi score self assessment Bank Multicor (Bank Windu Kentjana
Internasional, Tbk) dari tahun 2004 s/d 2008 tidak tersedia di dalam website.
Self assessment Bank Mega
Score self assessment
2004. -
2005. -
2006. -
2007. 1,80
2008. 1,60
2009. 1,70
2010. 1,70
2011. 2,43
Untuk score self assessment Bank Mega tahun 2004 s/d
2006 tidak ada, karena tidak tersedia di dalam website.
Sumber :www.bankwindu.com
www.bankmega.com
google.com