Surat Perjanjian dan Jenis- Jenis Perjanjian


Contoh surat perjanjian :

HOTEL MAWAR INDAH
JALAN VENUS NOMOR 4
JAKARTA PUSAT
TELEPON : (021) 389860
 

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
NOMOR : 030/JKT/2008


Yang bertanda tangan di bawah ini

I.          nama                :   Endang Lestari
Pekerjaan         :  Wiraswasta
Alamat                        :  Kompek Bunga  blok E35 / 2B

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Hotel Mawar Indah  yang selanjutnya
disebut pihak I

II .       nama                :  Vino Raymond  
pekerjaan         :  Wiraswasta
alamat              :  Taman Salira Lima blok J2/22

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Panitia Rapat Umum yang selanjutnya
disebut pihak II

Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak sepakat mengikat perjanjian yang
diatur dalam pasal-pasal berikut :


Pasal 1

1) Pihak I menyewakan gedung rapat kepada pihak II.
2) Ruang rapat terletak di Hotel Paguban Indah, Jalan Anggrek Indah nomor 4, yang
diketahui besar oleh pihak II.
3) Pihak II menyewa ruang rapat selama 1 (satu) hari pada hari Jumat pada tanggal
22 Agustus 2008.

Pasal 2

1) Sewa ruang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2) Pembayaran dilakukan dua tahap. Tahap I, 50% saat perjanjian ini ditandatangani,
dan sisanya satu minggu kemudian.
3) Setiap pembayaran diberikan tanda bukti khusus yang sah.


Pasal 3

1) Menjaga, merawat barang-barang sewa sebaik-baiknya.
2) Jika terjadi kerusakan akibat tindakan dari pihak II, akan ditanggung oleh pihak II
3) Selama masa sewa, pihak II tidak boleh mengurangi atau menambah bentuk
ruangan.


Pasal 4
1) Jika terjadi pembatalan oleh pihak II, biaya sewa dipotong administrasi 20%.
2) Jika pembatalan terjadi oleh pihak I, biaya sewa dikembalikan 100% dan pihak II
tidak menuntut ganti rugi.


Pasal 5

Semua perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat sebelum diajukan pada meja hijau.
Surat dan perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, satu lembar untuk
pihak I, satu lembar untuk pihak II, dengan kekuasaan hukum yang sama.


                                                                                  
Jakarta, 28 April 2011


Pihak I                                               Pihak II


         Endang Lestari                                  Vino Raymond


                                                        Saksi-Saksi

1.  Wahyu Prasetyo
2.  Rio Gunawan
3.  Gilang Damayadi




Jenis- Jenis Perjanjian ada dua, yaitu :
  1. Perjanjian yang dikenal dengan nama khusus
  2. Perjanjian yang tidak dikenal dengan nama khusus. Contohnya: Sewa beli, Bank Garansi, Novasi
1. Perjanjian yang dikenal dengan nama khusus
Perjanjian yang diatur secara khusus di dalam undang-undang dan diberi nama resmi di dalam undang-undang, disebut juga perjanjian khusus.
  1. Buku III Titel 5-18 KUH Perdata
- Jual Beli                                                                    - Penghibahan
- Tukar Menukar                                              - Penitipan Barang
- Sewa menyewa                                                         - Pinjam Pakai
- Sewa Beli                                                                  - Pinjam Meminjam
- Perjanjian untuk melakukan pekerjaan                      - Perjanjian untung-untungan
- Pengangkutan                                                           - Pemberian Kuasa
- Persekutuan                                                               - Penanggungan Utang
- Perkumpulan                                                             - Arbitrase
- Perdamaian                                      
  1. KUHD
- Jual Beli Perniagaan                                      - Asuransi/pertanggungan
- Persekutuan Perniagaan                                - Pengangkutan
- Perjanjian Perwakilan Khusus                       - Perjanjian dengan surat berharga
  1. UU Khusus
- PT                              - Koperasi
- Yayasan                    - Pengangkutan
2. Perjanjian Tidak Bernama (innominat kontrak)
Perjanjian yang belum diatur dalam UU dan belum diberi nama resmi :
    1. Perjanjian Campuran
Perjanjian yang didalamnya terkandung unsur dari berbagai perjanjian bernama lain
· Perjanjian beli sewa
· BOT (pemerintah dengan investor)
    1. Contractus Sui Generis (Mempunyai Sifat Khusus)
Terkandung unsur dari perjanjian lain tapi sudah bercampur sedemikian rupa sehingga memberikan karakter yang khas.
Masyarakat yang terus berkembang menyebabkan perjanjian tak bernama semakin banyak.
Ø  Menurut Maris Feriyadi dalam tesisnya bahwa berdasarkan kriterianya terdapat beberapa jenis perjanjian, antara lain:

1.      Perjanjian Timbal Balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.

2.      Perjanjian Cuma – Cuma yaitu menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

3.      Perjanjian Atas Beban yaitu perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

4.      Perjanjian Bernama ( Benoemd ) adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.

5.      Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst ) adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.

6.      Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

7.      Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk ) adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).

8.      Perjanjian Konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).

9.      Perjanjian Real yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.

10.  Perjanjian Liberatoir yaitu perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).

11.  Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts ) yaitu suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.

12.  Perjanjian Untung – untungan yaitu menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.

13.  Perjanjian Publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).

14.  Perjanjian Campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian di dalamnya.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar